Kamis, 23/07/2009 08:40 WIB
Blitar - Diduga sebagai barang curian, benda purbakala berwujud arca Dewi Parwati dan Lingga setinggi satu meter diamankan polisi. Benda bersejarah ini diduga menjadi korban sindikat kejahatan benda purbakala.
Kedua arca itu diamankan petugas Kepolisian Sektor Garum, Kabupaten Blitar dari rumah Sutadji warga Desa Pojok, Kecamatan Garum, Rabu (22/7/2009) kemarin.
Kepada polisi Sutadji mengaku arca itu titipan Bambang Suhartono, warga Dusun Jati Sumber, Desa Wates Umpak, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto pada 9 Juli 2009 lalu. Karena tidak segera diambil dan curiga sebagai hasil kejahatan, Sutadji memutuskan melapor ke mapolsek.
"Diduga kedua benda kuno ini hasil kejahatan. Karenanya setelah menerima laporan dari Pak Sutadji, kami langsung mengamankanya," ujar Kanit Reskrim Polsek Garum Ajun, Iptu Hadi Sumilih kepada detikSurabaya.com, Kamis (23/7/2009).
Saat menitipkan di rumah Sutadji, menurut Hadi, Bambang berencana membawa kedua barang antik ke rumah Jimi, tetangga Sutadji yang berprofesi sebagai kolektor barang antik. Untuk sampai di rumah Sutadji, Bambang membawa dua arca itu dengan mobil L 300 pickup. "Dalam hal ini kita juga berencana meminta keterangan Jimi," terang Hadi.
Secara fisik, arca ibunda Dewa Ganesha itu tidak lagi utuh. Kedua belah tangan, mulai jari ke siku buntung. Begitu juga dengan bagian perut ke bawah rompal seperti bekas hantaman benda keras.
Sementara untuk arca Lingga masih relatif sempurna. Selain tinggi, simbol kejantanan dalam keyakinan Hindu itu juga berukuran besar. Untuk memindahkan dari teras rumah Sutadji, butuh sekitar 5 orang petugas untuk mengangkatnya.
Melihat ukuran dan keantikanya, diduga kedua benda ini memiliki harga jual hingga ratusan juta rupiah. Untuk memastikan keasliannya, polisi mendatangkan petugas BP3 Trowulan Mojokerto.
Sebab dari melihat warnanya yang semu kekuningan, sepintas keduanya seperti benda purbakala tiruan. Namun, setelah dicek, kedua benda tersebut menurut Hadi asli. Warna semu kuning itu merupakan hasil ramuan kimia yang sengaja untuk membuat terlihat palsu. Bahkan kedua benda itu belum terdaftar di museum Trowulan Mojokerto.
"Saat ini kita berkoordinasi dengan kepolisian Mojokerto untuk memburu Bambang. Selain meminta pertanggungjawaban perbuatanya, kita juga ingin memastikan darimana kedua benda itu didapat," terang Hadi.
Dalam kasus ini, jika memang terbukti pelaku akan dijerat dengan UU No 5 Tahun 1992 Tentang benda cagar budaya. Yakni menjelaskan bagaimana melarang siapa pun mengambil dan memperjualbelikan benda purbakala.
(Dikutip dari : Avian - surabaya.detik.com)
0 komentar:
Posting Komentar